widgets

Jumat, 14 November 2014

Negara - Negara di Dunia dengan Sistem Pemerintahan, Bentuk Pemerintahan, dan Bentuk Negaranya.


Negara - Negara di Dunia Beserta Pengertian Sistem Pemerintahannya




  1. A.    Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan. Hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana, bila dibandingkan dengan pengertian negara pada zaman sekarang. Luas negara pada zaman Yunani kuno hanya sebesar kota, yang pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini dikenal dengan istilah “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara belum ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintah.
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah : Monarchi, Oligarchi dan Demokrasi. Untuk membedakan pengertian dari ketiga bentuk negara diatas adalah jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu hanya satu orang, maka bentuk negaranya dapat dipastikan Monarchi (diambil dari bahasa yunani “monos” yang berarti “satu: dan “archien” yang berarti memerintah). Sedangkan jika yang memegang kekuasaan adalah beberapa orang maka beentuk negaranya adalah Oligarchi (diambil dari bahasa Yunani yaitu  “oligai” yang berarti beberapa dan “archien” yang berarti memerintah). Sedangkan jjika pemegang kekuasaan itu adalah rakyat, maka bentuk negaranya disebut Demokrasi (diambil dari bahasa yunani “demos” yang berati rakyat).
  1. B.     Bentuk Negara
Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
  1. a.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.
1)      Sistem Sentralisasi
Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.
2)      Sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :
1)      Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
2)      Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
3)      Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, dan Belanda.
  1. b.      Negara Serikat
Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut.
1)      Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
2)      Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
3)      Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.
4)      Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.
Beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).
Contoh negara yang berbentuk serikat adalh India, Australia, Amerika Serikat, jerman, Swiss, Brasil dan Malaysia.
  1. c.       Perbedaan Mendasar Antara Negara Kesatuan dan negara Serikat
  2. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara umum telah diatur/ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan pada negara serikat, negara bagian suatu federasi mempunyai pouvoir constituant, yaitu wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri guna mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federal.
  3. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal/daerah) tergantung pada lembaga pembentuk undang-undang pusat tersebut. Sedangkan dalam negara serikat wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci secara detail (satu persatu) dalam konstitusi federal.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Negara Federal
Negara Kesatuan
         Bagian-bagian negara disebut negara bagian·
         Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi·
         Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi·
         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.·
         Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian·
         Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat·
Selain negara serikat (federasi) terdapat juga serikat negara (konfederasi). Keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Konfederasi merupakan perserikatan beberapa negara merdeka dan berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar. Negara-negara tersebut bergabung untuk mencapai tujuan-tujuantertentu. Misalnya, perdagangan ataupun untuk menjaga pertahanan bersama. Namun tiap-tiap negara tetap memiliki dan mempertahankan kedudukan internasional mereka. Jadi, konfederasi bukanlah negara dalam pengertian hukum internasional.
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.    Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a)      Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)      Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c)      Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.
b.     Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute. Monarki absolute menyebabkan tindakan kesewenangan raja yang mengakibatkan sekumpulan kaum aristocrat atau bangsawan mengambil alih pemerintahan.
Namun, system ini tidak berlangsung mulus seperti awalnya. Karena, ternyata banyak kaum bangsawan yang juga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya. System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi yang berasaskan rakyat.
c.     Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
System pemerintahan demokrasi muncul setelah Oligarki. System ini terbentuk karena adanya kekuasaan ditangan rakyat. Ini berarti, rakyatlah yang memegang tahta kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun, pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya lah yang menjalankan pemerintahan.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan.
Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)      Republik mutlak (absolute)
2)      Republik konstitusi
3)      Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
  1. C.    Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Bentuk kenegaraan adalah ikatan antarnegara yang gabungannya bukan merupakan suatu negara. Yang termasuk bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
  1. a.      Dominion
Merupakan bentuk kenegaraan yang tadinya adalah daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, namun masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan negara mereka. Negara dominion ini bergabung dalam The British Commonwealth of Nations (negara persemakmuran). Kedudukan negara dominion tetap sebagai negara merdeka, berhak menentukan dan mengurus politik dalam dan luar negeri sendiri, serta berhak dengan bebas keluar dari ikatan tersebut. Dominion-dominion Inggris tersebut antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
  1. b.      Protektorat
Yaitu negara yang berada di bawah perlindungan (to protect) negara lain. Biasanya persoalan hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat diserahkan kepada negara pelindung (suzerain). Negara protektorat biasanya bukan subjek dari hukum internasional. Negara protektorat dipisahkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1)      Protektorat kolonial, di mana biasanya urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara seperti ini bukan subjek hukum internasional.
2)      Protektorat internasional, negara ini termasuk subjek hukum internasional. Contoh : Mesir merupakan protektorat dari Turki (1917), Zanzibar meupakan protektorat dari Inggris (1890), dan Albania merupakan protektorat dari Italia (1936).
  1. c.       Negara Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Terdapat tiga macam uni, yaitu sebagai berikut.
1)      Uni politik (polotical union) merupakan negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Uni politik sering juga disebut uni legislatif.dalam uni politik, masing-masing negara bergabung dan membagi urusan pemerintahan serta politik bersama. Gabungan negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh : Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas negara Serbia-Montenegro.
2)      Uni personil (personal union) merupakan gabungan antara dua negara dan memiliki raja yang sama. Adapun segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara. Contoh : Inggris dan Skotlandia tahun 1603-1707.
3)      Uni riil (real union) merupakan gabungan antara dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna kepentingan bersama. Kepentingan bersama tersebut pada umumnya merupakan persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri. Contoh : uni Austria-Hongaria (1867-1918).
  1. d.      Mandat
Yaitu suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya adalah Kamerun yang merupakan negara bekas jajahan Jerman dan menjadi mandat Perancis.
  1. e.       Trustee (Perwalian)
Yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya adalah Papua Nugini yang merupakan wilayah bekas jajahan Inggris yang berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975.
  1. f.       Koloni
Yaitu suatu negara yang pernah menjadi jajahan negara lain. Di negara koloni urusan politik, hukum, dan pemerintahan dipegang oleh negara yang menjajahnya. Contohnya adalah Indonesia yang dijajah (menjadi koloni Belanda selama 350 tahun).
Selain 6 bentuk kenegaraan diatas, terdapat juga :
Serikat Negara (Konfederasi)
            Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luaar. Pada umumnya, Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hokum internasional, karena negara-negara anggotanya secara masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional
Contoh konfederasi adalah Perserikatan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipal yaitu :
No.
Konfederasi
Negara Serikat
1.
Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.
Kedaulatan ada pada negara federal.
2.
Keputusan yang diambil konfederasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara ang–gota.
Keputusan yang diambil pemerintah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara– negara bagian
3.
Negara–negara anggota dapat memisah kan diri.
Negara–negara bagian tidak boleh me–misahkan diri dari negara serikat.
4.
Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian.
Hubungan antar negara bagian diatur dengan undang–undang dasar.
5.
Tidak ada negara diatas negara
Terdapat negara dalam negara.


Ini Hasil Persentasi Kami di Sekolah, yang berasal dari materi diatas. Walaupun hanya sebagian saja :D
https://www.youtube.com/watch?v=ACSVTNRmL_o



Sumber :
https://anitafirdasari.wordpress.com/2013/06/27/makalah-pkn-bentuk-negara-kelas-x/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar